Berita

Saksi Ungkap Oknum KPK Diduga Minta Rp 10 Miliar untuk Hentikan Kasus Suap TKA Kemnaker

Advertisement

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari pihak swasta, Yora Lovita, dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (12/2/2026), Yora mengungkap adanya tawaran bantuan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan kasus tersebut dengan imbalan uang miliaran rupiah.

Tawaran Bantuan dari Oknum KPK

Yora Lovita mengaku dihubungi oleh seorang teman yang mengaku mengenal petugas KPK. Temannya tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker agar tidak dilanjutkan. Yora kemudian menghubungi Memei Handayani, teman dari terdakwa Gatot Widiartono, yang saat itu menjabat Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2021-2025.

“Di BAP 10 huruf c halaman 5, saya bacakan sedikit ya, ‘bahwa saya tidak mengetahui bagaimana teknis pengurusan RPTKA di Kemnaker RI. Namun, pada awal tahun 2025 saya pernah diminta oleh Memei Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker’. Betul keterangan?” tanya jaksa kepada Yora.

Yora membenarkan keterangan tersebut, namun ia mengklarifikasi bahwa dirinya yang lebih dulu menghubungi Memei. “Betul Pak, tapi saya yang duluan menghubungi Mba Memei waktu itu,” jawab Yora.

Saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa, Yora membenarkan bahwa dialah yang mengenalkan orang yang mengaku petugas KPK tersebut kepada Gatot. “Saksi yang mengenalkan kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Yora.

Negosiasi Uang Rp 10 Miliar

Yora menceritakan adanya pertemuan antara orang yang mengaku petugas KPK, yang diidentifikasi bernama Bayu Sigit, dengan Gatot Widiartono untuk membahas negosiasi harga pengurusan kasus tersebut. “Apa hasil pertemuan itu?” tanya jaksa. “Mereka nego Pak, nego angka,” jawab Yora.

Ketika ditanya mengenai jumlah yang diminta, Yora menyebutkan angka Rp 10 miliar. “Berapa yang diminta nego angkanya?” tanya jaksa. “Kalau saya nggak salah, waktu itu Rp 10 miliar,” jawab Yora. Ia menambahkan bahwa yang meminta nominal tersebut adalah Bayu Sigit dan seorang bernama Iwan.

Permintaan uang sebesar Rp 10 miliar tersebut, menurut Yora, bertujuan agar penyidikan kasus di KPK dihentikan. “Jadi permintaan Rp 10 miliar itu adalah pelepasan untuk seluruhnya kasus gitu loh Pak,” ujar Yora. Jaksa mengklarifikasi maksud ‘pelepasan’ tersebut, dan Yora menjelaskan bahwa itu berarti ‘dibantu untuk kasus ini’. Ia mengonfirmasi bahwa kasus yang dimaksud adalah perkara RPTKA yang saat ini disidangkan. “Supaya berhenti, dihentikan?” tanya jaksa. “Ceritanya begitu Pak,” jawab Yora.

Realisasi Uang Rp 1 Miliar dan Pembagian

Meskipun permintaan awal adalah Rp 10 miliar, penyerahan uang akhirnya terealisasi sebesar Rp 1 miliar. Yora mengatakan Gatot menyerahkan uang tersebut kepada Sigit melalui stafnya kepada seorang kurir bernama Jaka Maulana, sekitar 3-4 pekan setelah pertemuan negosiasi.

Advertisement

“Berapa pada akhirnya uang penyerahan dari Saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa. “Rp 1 miliar,” jawab Yora.

Yora juga mengungkapkan adanya kesepakatan pembagian uang antara dirinya, Sigit, dan Iwan Banderas. Mereka sepakat untuk mendapatkan 20 persen dari total uang yang akan diterima, sementara 80 persen sisanya untuk Sigit dan timnya. Namun, kesepakatan ini tidak terealisasi sepenuhnya karena uang yang diberikan Gatot baru Rp 1 miliar, belum mencapai nominal Rp 7 miliar yang menjadi dasar kesepakatan awal.

“Di BAP 12 ‘bahwa awal kesepakatan pembagian uang antara saya, Sigit dan Iwan Banderas terkait dengan uang yang akan didapatkan dari Gatot dan kawan-kawan untuk saya dan Iwan Banderas sebesar 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen untuk Sigit dan timnya. Namun hal ini tidak jadi terealisasi karena uang yang diberikan belum mencapai nominal Rp 7 miliar sesuai kesepakatan dan baru diberikan sebesar Rp 1 miliar oleh Gatot Widiartono’. Betul itu saksi?” tanya jaksa. “Betul Pak,” jawab Yora.

Dalam keterangannya di BAP 11 halaman 7, Yora mengaku menerima uang sebesar Rp 25 juta yang diduga berasal dari uang Rp 1 miliar yang telah diserahkan Gatot. Uang tersebut ditransfer ke rekening banknya oleh Iwanto Iswandi alias Iwan Banderas. “Saya menduga bahwa uang ini berasal dari Sigit yang telah menerima uang dari Gatot Widiartono,” ujar Yora. Ia membenarkan telah menerima uang tersebut dan belum mengembalikannya.

Delapan Terdakwa dalam Perkara Korupsi

Perkara dugaan korupsi pengurusan izin TKA Kemnaker ini melibatkan delapan terdakwa. Jaksa merinci kekayaan yang diduga diperkaya dari para terdakwa dan agen yang memberikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.

Berikut adalah identitas kedelapan terdakwa:

  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri. Rincian dugaan korupsi yang dibacakan jaksa antara lain:

Terdakwa Perkiraan Kekayaan yang Diperkaya
Putri Citra Wahyoe Rp 6,39 miliar
Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta
Alfa Eshad Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Angraeni Rp 3,25 miliar
Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar
Advertisement