Berita

Kreator Konten Jaksel Terancam Penjara Akibat Budidaya Ganja di Rumah

Advertisement

Seorang kreator konten berinisial AW ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kegiatan yang ia lakukan ini merupakan bentuk urban farming narkotika jenis ganja.

Penangkapan Bersama Istri

AW tidak ditangkap sendirian. Ia turut diamankan bersama istrinya. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menyatakan bahwa istri AW mengetahui aktivitas suaminya menanam ganja, namun tidak ikut mengonsumsi hasil tanamannya.

“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).

Meskipun tidak ikut mengonsumsi, istri AW tetap dijerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban melaporkan tindak pidana narkotika kepada pihak berwajib.

“Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” jelas Prasetyo. Ia menambahkan, istri AW tidak melaporkan karena mungkin rasa kekeluargaan, bukan karena ada ancaman dari suaminya.

Tujuan Tanam Ganja

Menurut pengakuan AW, ganja yang ditanamnya sejak Januari 2023 hingga Januari 2024 itu hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya upaya jual beli dari hasil penanaman tersebut.

“Namun masih kita dalami apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjualbelikan. Ini masih kita dalami oleh tim,” tutur Prasetyo.

Kebiasaan Konsumsi Ganja

AW memiliki kebiasaan mengonsumsi ganja setelah tinggal di Amerika Serikat selama kurang lebih enam tahun. Ia kemudian mencoba menanam sendiri ganja di Indonesia karena merasa akan sulit mendapatkannya.

Untuk menunjang aktivitasnya, AW membeli berbagai alat dari luar negeri dengan total biaya mencapai Rp 150 juta. Alat-alat tersebut meliputi vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor.

Advertisement

Bibit ganja didapatkan AW melalui pembelian daring. Ia mempraktikkan penanaman ganja dengan sistem semi-hidroponik hingga siap panen.

Temuan Alat Terkait Narkoba

Saat penggeledahan di rumah AW, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di lantai satu, ditemukan alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja. Di lantai dua, ditemukan satu cooler box berisi delapan plastik vakum ganja.

Selain itu, ditemukan juga sejumlah goody bag berisi ganja. Di dalam wadah lain terdapat ganja, alat vaporizer, grinder penghancur, dan timbangan digital.

Di lantai empat, AW mengakui melakukan produksi ganja mulai dari pembibitan hingga siap panen menggunakan sistem semi-hidroponik. Ditemukan pula perangkat menanam ganja seperti dua grow tent, kipas, blower, pot, dan alat pengukur pH air.

Total barang bukti ganja yang ditemukan adalah 541 gram dan 3.123 gram. AW mengaku telah melakukan aktivitas produksi ganja tersebut sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.

Produksi Ganja Siap Pakai

Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil 1-1,5 kg. Sebagian hasil panen diolah menjadi likuid untuk dikonsumsi sendiri.

Proses pembuatan likuid melibatkan penggilingan ganja menggunakan herbal infuser atau botanical extractor, dicampur dengan alkohol, dan didiamkan selama tiga hari hingga intisarinya siap diperas.

Advertisement