Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal usul temuan uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat yang diamankan saat penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Temuan Uang Tunai dan Penerimaan Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya temuan uang tunai tersebut. “Kita akan dalami lebih lanjut, termasuk juga temuan uang tunai yang diamankan dan disita di kantor PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis (12/2/2026).
Uang sebesar 50 ribu dolar AS itu ditemukan oleh tim penyidik KPK di salah satu ruangan di kantor PN Depok. Selain temuan uang tunai, KPK juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga diterima oleh Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. “Kami akan telusuri terkait dengan penerimaan tersebut, terkait dengan apa, apakah juga berkaitan dengan sengketa lahan yang sama yang dalam proses eksekusi atau ada objek lainnya nanti kita akan dalami lebih lanjut,” jelas Budi.
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Penggeledahan di kantor PN Depok serta rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dilakukan pada Senin (9/2). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai USD 50 ribu.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain kasus dugaan suap, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran.






