Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026), KPK secara khusus menggali informasi mengenai adanya dugaan intervensi yang dialami oleh keluarga tersangka maupun saksi-saksi lainnya dalam perkara ini.
Dugaan Intervensi dan Motif
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi pada hari itu difokuskan pada aspek intervensi. “Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK masih terus berupaya mengungkap motif di balik dugaan intervensi tersebut. “Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa,” tambahnya.
Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus
Menyadari pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi, Budi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan suap dalam kasus ini untuk segera melaporkannya kepada KPK. Ia menekankan bahwa informasi dari masyarakat sangat krusial bagi penyidik untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan@kpk.go.id. Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati,” imbuh Budi.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Bersama Sudewo, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan ini, antara lain:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Dalam modus operandinya, KPK menduga Sudewo memasang tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon. Hingga kini, KPK telah menyita uang senilai total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman kasus masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.






