Selebriti

Reza Gladys Tertawa Lihat Bukti Fotokopi Nikita Mirzani dalam Gugatan Rp 200 Miliar

Advertisement

Pihak Reza Gladys menanggapi santai dan penuh keyakinan terhadap 39 bukti surat yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum dan Surya Bakti Batubara, menilai bukti-bukti tersebut justru menjadi bumerang bagi Nikita Mirzani.

Bukti Tertulis Jadi Blunder

Robert Par Uhum menjelaskan bahwa kerja sama besar seperti brand ambassador atau endorsement umumnya didasari oleh kontrak tertulis. Ia menyoroti fakta bahwa Nikita Mirzani tidak memiliki bukti tertulis dalam kerja sama dengan kliennya, dr. Reza Gladys. Hal ini, menurutnya, justru menjerumuskan Nikita Mirzani sendiri ke dalam masalah hukum.

“Mereka sampaikan bahwa kita mempunyai perjanjian brand ambassador atau endorsement dengan pihak-pihak lain, ada bukti tertulisnya mereka sampaikan. Sementara mereka menggugat dr. Reza, itu tidak ada buktinya (perjanjian tertulis). Jadi mereka sendiri yang menjebloskan diri mereka ke dalam kasus ini,” ujar Robert Par Uhum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Kualitas Bukti Dipertanyakan

Lebih lanjut, pihak Reza Gladys juga menyindir kualitas bukti yang diserahkan Nikita Mirzani. Bukti-bukti tersebut dilaporkan berupa fotokopi dari fotokopi sebelumnya, yang dinilai tidak layak untuk mendukung gugatan senilai Rp 200 miliar.

“Yang bikin kami lucu itu adalah bahwa dengan ‘copy-copy-copy-copy-copy’ aja mereka menggugat Rp 200 M. Seandainya ini bukti mereka asli, mungkin T (Triliun) juga digugat ini. Untunglah dia gak punya aslinya sehingga dia nggak bisa menggugat triliun, hanya bisa 200 M,” sindir Robert Par Uhum.

Menanggapi ancaman Nikita Mirzani yang akan membawa bukti hingga satu kontainer, Robert Par menegaskan bahwa kuantitas bukti tidak akan berarti jika kualitasnya buruk. Ia menambahkan bahwa bukti fotokopi yang mudah didapatkan tidak akan memiliki kekuatan hukum yang signifikan.

Advertisement

“Itu banyak bekas-bekas fotokopi yang tidak berguna. Coba dikumpulin semua itu, bisa satu kontainer dibawa ke sini,” katanya.

Optimisme Menjelang Sidang Lanjutan

Surya Bakti Batubara menambahkan bahwa meskipun pihak Nikita berencana menambah 20 bukti lagi pada sidang dua pekan mendatang, pihaknya tetap merasa di atas angin. Ia yakin majelis hakim akan dapat dengan mudah menilai keabsahan bukti-bukti yang tidak disertai dokumen asli.

“Jadi itu yang asli (hanya LP dan SP2HP). Kaitan dengan kasus ini juga kita coba pelajari nanti. Tapi yang pasti kalau bicara fotokopi dari fotokopi, ya majelis hakim juga senyum ya. Gampang buat majelis hakim menilainya,” pungkas Surya Bakti Batubara.

Persidangan kasus ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 24 Februari 2026 dengan agenda penambahan bukti dari pihak Nikita Mirzani.

Advertisement