Berita7 — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan bahwa pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
Menurut hakim, pemeriksaan praperadilan seharusnya tidak menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, kecuali jika berkas perkara dilimpahkan saat proses praperadilan masih berlangsung. Namun, dalam kasus ini, permohonan praperadilan diajukan setelah pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim menilai tindakan Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, adalah upaya nyata untuk menunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. “Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Oleh karena itu, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak relevan lagi dan menolaknya untuk seluruhnya. Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, namun putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden Joko Widodo. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi, sementara persidangan Roy Suryo masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel.
Ikuti Berita7
