— Artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, terseret dalam kasus dugaan penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya disebut dalam dakwaan tiga terdakwa sebagai brand ambassador perusahaan tersebut. Honor yang mereka terima senilai Rp5,25 miliar telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia. Dalam penyelidikan, polisi mengungkap modus operandi perusahaan yang menggunakan proyek fiktif. Data para peminjam yang sudah ada dicatut untuk menawarkan proyek baru kepada masyarakat, seolah-olah proyek tersebut memiliki potensi investasi.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Mereka didakwa dengan berbagai pasal, termasuk dugaan penggelapan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, terungkap bahwa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dibayar sebesar Rp750 juta untuk menjadi brand ambassador PT DSI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok menyatakan bahwa pembayaran kepada brand ambassador tersebut dibuat seolah-olah sebagai lender (pemberi pinjaman) yang masuk ke rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama Dude Harlino dan Anindya Alyssa Soebandono.

Menanggapi namanya yang muncul dalam dakwaan, Dude Harlino secara sukarela menyerahkan honor senilai Rp5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Pengacaranya, Haris Azhar, mengonfirmasi bahwa uang tersebut merupakan total honor Dude dan Alyssa selama menjabat sebagai brand ambassador PT DSI. Dude menyatakan pengembalian uang ini sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan.

“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” ujar Dude Harlino. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi pekerjaan yang harus dipatuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, membenarkan adanya penyerahan uang honor tersebut pada Kamis, 23 Juli 2026. Uang senilai Rp5.250.000.000 itu kini telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Barang bukti ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama tersangka Fitri Hadi (FH).

Ade Safri menjelaskan bahwa keputusan mengenai apakah uang sitaan tersebut dapat digunakan untuk restitusi atau ganti rugi bagi korban bukan merupakan kewenangan penyidik. Nasib akhir uang Rp5,2 miliar tersebut akan ditentukan oleh hakim dalam amar putusan di persidangan pengadilan.