— JAKARTA – Aktor Dude Harlino telah menyerahkan uang senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidter) Bareskrim Polri. Uang ini merupakan honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjabat sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Pengacara Dude Harlino, Haris Azhar, menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bentuk empati terhadap para korban dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh bos PT Dana Syariah Indonesia. “Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Haris Azhar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Dude Harlino sendiri menyatakan bahwa ia mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran. “Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu,” ucapnya.

Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Ia menyatakan bahwa uang itu kini disita sebagai bagian dari upaya pelacakan aset terkait perkara tersebut. “Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara,” kata Susatyo.

Susatyo menambahkan bahwa uang yang dikembalikan merupakan akumulasi honor Dude Harlino sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia selama beberapa tahun. “Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar),” imbuhnya.

Sebelumnya, nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sempat muncul dalam dakwaan tiga terdakwa kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam dokumen dakwaan tersebut, keduanya disebut menerima bayaran masing-masing sebesar Rp 750 juta untuk peran mereka sebagai brand ambassador.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengonfirmasi bahwa status Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam perkara ini adalah sebagai saksi. “Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujar Barkah, Kamis (23/7).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan terhadap ketiganya telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/7).

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdapat pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador yang dilakukan melalui perusahaan afiliasi untuk PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa menyebutkan bahwa pembayaran kepada brand ambassador tersebut dibuat seolah-olah sebagai transaksi pinjaman (lender). “Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000,” demikian isi dakwaan tersebut.