Berita7 — Depok – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana tiga terdakwa kasus dugaan penggelapan dana pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Fakta baru terungkap dalam persidangan, di mana aliran dana dari perusahaan tersebut mengalir ke pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan modus operandi berupa proyek fiktif yang menggunakan data dari para peminjam yang sudah ada. Data tersebut kemudian dicatut oleh PT DSI seolah-olah memiliki proyek baru untuk ditawarkan kepada masyarakat, guna menarik minat investasi.
Petinggi PT DSI Didakwa Gelapkan Dana Rp 1,3 T
Dakwaan terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan di PN Depok pada Rabu (22/7/2026). Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Mereka didakwa menggelapkan dana senilai total Rp 1,3 triliun.
“Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko. Para terdakwa dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Aliran Duit ke Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Depok telah membacakan dakwaan ketiga terdakwa. Dalam dakwaan tersebut terungkap bahwa artis Dude Harlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, dibayar sebesar Rp 750 juta untuk menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
“Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/7).
Dakwaan menyebutkan adanya pengeluaran biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador melalui perusahaan afiliasi untuk kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Pembayaran kepada brand ambassador tersebut dibuat seolah-olah sebagai lender. “Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000,” demikian isi dakwaan yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Dude-Alyssa Kembalikan Dana dari PT DSI
Aktor Dude Harlino menyerahkan uang senilai Rp 5,25 miliar kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Uang tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjabat sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.
“Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI. Nah, itu sebesar 5,2 setengah M (miliar). Rp 5 miliar 250 juta,” ujar Pengacara Dude, Haris Azhar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Dude menyatakan bahwa langkah pengembalian uang ini sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan oleh petinggi PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa dirinya mematuhi prosedur hukum dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran.
“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja,” ujar Dude. “Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih,” ucapnya.
Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, membenarkan pengembalian uang tersebut dan menyatakan bahwa uang itu kini disita sebagai bagian dari pelacakan aset.
“Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara,” kata Susatyo. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima Dude sebagai brand ambassador selama beberapa tahun. “Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar),” imbuh Susatyo.
Ikuti Berita7
