Berita7 — Jakarta – Bareskrim Polri telah menerima pengembalian uang senilai Rp 5,25 miliar dari aktor Dude Harlino. Uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude Harlino bersama istrinya, Alyssa Soebandono, saat menjabat sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyerahan uang secara sukarela ini dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi adanya penyerahan uang tersebut. “Benar. Kamis, tanggal 23 Juli 2026 Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan secara sukarela uang honor dari saksi atas nama Saudara Dude Harlino yang diterima dalam kapasitasnya sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), dengan nilai Rp 5.250.000.000,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Selanjutnya, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang miliaran rupiah tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Uang tersebut kini berstatus sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
“Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sesuai ketentuan KUHAP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Uang yang disita ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama tersangka Fitri Hadi (FH). Pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penggelapan ini.
“Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara atas nama Tersangka FH (Fitri Hadi), yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” tutur Ade Safri.
Terkait kemungkinan uang sitaan ini dapat digunakan untuk restitusi atau ganti rugi bagi korban, Ade Safri menekankan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangan penyidik Polri. Nasib uang Rp 5,2 miliar itu akan ditentukan dalam amar putusan hakim saat persidangan nanti.
“Putusan Hakim pada saat sidang pengadilan yang akan memutuskan,” ucap Ade Safri.
Sebelumnya, Dude Harlino sendiri telah memberikan keterangan terkait pengembalian uang tersebut. Ia mengaku mengembalikan uang itu karena rasa empati kepada para korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh bos Dana Syariah Indonesia.
“Pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu. Butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya. Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dude usai menyerahkan uang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Jumat (24/7/2026).
Dude juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar banyak cerita dari para lender atau pemberi dana ke PT Dana Syariah Indonesia yang menjadi korban dugaan penggelapan. Ia menilai pengembalian uang tersebut sebagai sebuah konsekuensi dari pekerjaannya.
“Bahkan ya buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu,” ujarnya.
Ia mengaku menjadikan perkara ini sebagai sebuah pelajaran berharga. Dude berharap para korban dapat memperoleh hak-hak mereka sepenuhnya.
“Saya alhamdulillah bersyukur bisa memberikan kontribusi lah ya, memberikan kontribusi dan juga menunjukkan rasa empati gitu ya. Ya paling itu buat saya. Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Ikuti Berita7
