— JAKARTA – Aktor Dude Harlino mengembalikan dana senilai Rp 5,2 miliar kepada polisi. Uang tersebut merupakan honor yang diterimanya sebagai brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia. Dude menyatakan pengembalian dana ini sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penggelapan yang dilakukan oleh petinggi perusahaan tersebut.

“Pelaksanaan memang secara teknis kita butuh waktu. Butuh waktu untuk mempersiapkan dan lain sebagainya. Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dude usai menyerahkan uang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7/2026).

Dude menambahkan bahwa ia telah mendengar banyak cerita dari para pemberi dana (lender) ke PT Dana Syariah Indonesia yang menjadi korban. Ia menilai pengembalian uang ini adalah konsekuensi dari pekerjaannya. “Bahkan ya buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu,” tuturnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran dan para korban dapat memperoleh hak-hak mereka. “Saya alhamdulillah bersyukur bisa memberikan kontribusi lah ya, memberikan kontribusi dan juga menunjukkan rasa empati gitu ya. Ya paling itu buat saya. Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum,” harapnya.

Dugaan penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia ini tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Diperkirakan ada sekitar 1.500 pemberi dana yang menjadi korban. PT Dana Syariah Indonesia dilaporkan beroperasi sejak tahun 2018 tanpa mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam penyidikan, Bareskrim menemukan adanya dugaan proyek fiktif yang dibuat oleh perusahaan. Para pelaku diduga memalsukan proyek dengan mencatut data peminjam yang sudah ada, lalu menawarkannya kepada masyarakat sebagai investasi dana baru.

Hingga kini, tiga orang telah diadili terkait kasus ini: Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan mantan petinggi OJK berinisial FH sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa, Taufiq, Mery, dan Arie, kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Jaksa mendakwa mereka melakukan penggelapan dana senilai Rp 1,3 triliun. Kerugian total yang disebutkan dalam dakwaan mencapai Rp 1.386.834.954.040. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan pula adanya pembayaran kepada brand ambassador, termasuk Dude Harlino dan Alyssa, yang dibuat seolah-olah sebagai pemberi dana. Dude dan Alyssa disebut menerima bayaran sebesar Rp 750 juta.