Berita7 — DEPOK – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus penggelapan dana di PT Dana Syariah Indonesia. Ketiga petinggi perusahaan tersebut didakwa telah menggelapkan dana senilai Rp 1,3 triliun.
Pembacaan dakwaan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) di PN Depok. Para terdakwa yang dihadirkan adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
“Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko.
Kasus ini bermula ketika Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya modus operandi proyek fiktif dengan memanfaatkan data dari para peminjam yang sudah ada.
Data tersebut kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia seolah-olah perusahaan tersebut memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Penggunaan data ini bertujuan agar masyarakat tertarik untuk berinvestasi.
Para terdakwa didakwa menggunakan beberapa pasal, di antaranya Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Dakwaan lain mencakup Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ikuti Berita7
