Berita7 — Depok – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang dakwaan kasus penggelapan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terungkap bahwa artis Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono, menerima bayaran sebesar Rp 750 juta untuk peran mereka sebagai brand ambassador perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, mengonfirmasi bahwa kedua artis tersebut berstatus sebagai saksi dalam perkara ini terkait keterlibatan mereka sebagai brand ambassador PT DSI.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri (TA); mantan Direktur Mery Yuniarni (MY); dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/7).
Dalam dakwaan disebutkan, terdapat pengeluaran untuk biaya pemasaran digital, promosi, dan brand ambassador yang disalurkan melalui perusahaan afiliasi untuk keperluan PT Dana Syariah Indonesia. Jaksa mengungkapkan bahwa pembayaran kepada brand ambassador itu dicatat seolah-olah sebagai pinjaman (lender).
“Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000,” demikian bunyi dakwaan yang dikonfirmasi oleh Barkah.
Kasus ini bermula ketika Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya modus proyek fiktif yang memanfaatkan data dari para peminjam yang sudah ada.
Data tersebut kemudian dicatut oleh PT Dana Syariah Indonesia seolah-olah memiliki proyek baru yang ditawarkan kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat tertarik untuk berinvestasi.
Para terdakwa didakwa melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ikuti Berita7
