— Jakarta – Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan digelar hari ini, Senin (20/7/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo.

Informasi mengenai agenda sidang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda utama pada sidang hari ini adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Dalam permohonan praperadilannya, Roy Suryo menyampaikan sejumlah petitum. Ia memohon agar penetapan tersangka atas dirinya berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025 dinyatakan tidak sah. Alasannya, penetapan tersebut dinilai telah dilakukan secara melawan hukum, khususnya melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.

Selanjutnya, Roy Suryo meminta agar dinyatakan tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE. Ia juga memohon agar seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan sejak Juli 2025 hingga Maret 2026 dinyatakan tidak sah karena dinilai melanggar hukum.

Petitum lain yang diajukan mencakup pembatalan surat perintah dan dokumen penetapan tersangka yang diterbitkan termohon. Roy Suryo juga meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula, serta meminta agar termohon patuh dan tunduk pada putusan praperadilan. Terakhir, ia meminta agar ongkos perkara dibebankan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meskipun demikian, putusan tersebut dinyatakan tidak mempengaruhi pokok perkara yang sedang disidangkan.