Berita7 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seluruh proses penyidikan juga dinilai sah oleh hakim.
Hakim juga mengemukakan bahwa Roy Suryo dinilai berupaya menunda jalannya sidang pokok perkara dan menyalahgunakan mekanisme praperadilan. Pernyataan ini disampaikan hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, dalam gugatan praperadilan terpisah yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim tunggal PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Namun, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara yang sedang berjalan.
Sebagai informasi tambahan, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Presiden Jokowi. Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat ini, persidangan untuk kasus dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan untuk Roy Suryo belum dapat dimulai karena masih menunggu keputusan atas gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel.
Ikuti Berita7
