— JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menembak seorang pengemudi ojek di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita senjata api yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (25/7/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur. Awalnya, pemilik motor mendengar suara langkah kaki dan melihat dua orang mencoba mengambil sepeda motornya. Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam, membuat kedua pelaku mencoba melarikan diri.

Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api. Hal ini membuat saksi mengurungkan niatnya untuk mengejar dan memilih berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan ‘maling’, pengemudi ojek yang menjadi korban penembakan berupaya memberikan bantuan dengan menghadang kedua pelaku.

“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” tutur Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata api yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.