Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang menguasai aset sitaan tanpa izin resmi.
Peringatan Keras Terhadap Penyelewengan Aset
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Jaksa Agung menegaskan, “apabila ada oknum (jaksa) yang menguasai (aset sitaan) tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam, untuk ditindak tegas.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026).
Jaksa Agung juga meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk melakukan penataan dan penelusuran kembali aset-aset sitaan dari kasus korupsi. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum internal tanpa sepengetahuan pimpinan.
“Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” jelas Anang.
Proses Etik dan Pidana
Apabila ditemukan pelanggaran etik dalam penindakan, oknum jaksa tersebut akan diproses etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Jika terbukti mengandung unsur pidana, kasus tersebut juga akan diusut lebih lanjut.
“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” tutur Anang.
Pengungkapan Aset Sitaan yang Dikuasai Oknum Jaksa
Sebelumnya, dalam acara Hari Ulang Tahun BPA, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya penggunaan aset sitaan oleh sejumlah jaksa nakal. Aset tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi secara diam-diam, dengan harapan aset tersebut akan menjadi milik mereka.
Burhanuddin menyebut salah satu aset sitaan yang dikuasai adalah apartemen di Jakarta Pusat. Namun, ia tidak merinci aset sitaan dari kasus korupsi apa yang dikuasai oknum jaksa tersebut.
“Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin dalam sambutannya di HUT BPA sebagaimana disiarkan dalam akun resmi YouTube Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, “Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis.”
Pengelolaan Aset untuk Pemulihan Keuangan Negara
Burhanuddin menegaskan bahwa penyalahgunaan aset sitaan harus segera dihentikan. Tujuannya agar aset sitaan dapat dikelola secara maksimal untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
“Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” tuturnya.






