JAKARTA, 24 Februari 2026 – PT Transjakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pramudi yang tertidur hingga menyebabkan kecelakaan ‘adu banteng’ bus Transjakarta di jalur khusus Koridor 13, Jakarta Selatan. Insiden yang terjadi pada Senin (23/2) pagi ini melibatkan dua unit bus Transjakarta dan mengakibatkan puluhan penumpang terluka.
Sanksi Tegas Menanti Pramudi dan Operator
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi Dermawan, menyatakan bahwa pramudi yang lalai akan dikenai sanksi. “Pastinya kena sanksi,” ujar Tjahyadi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Tidak hanya pramudi, operator bus yang bertanggung jawab atas operasional bus tersebut juga akan turut dikenai hukuman. “Bukan cuma pramudinya, operatornya pun akan kena sanksi. Saat ini tengah diinvestigasi untuk mengetahui akar masalahnya,” jelas Tjahyadi.
Tjahyadi menekankan pentingnya kejujuran pramudi terkait kondisi fisik. “Karena seharusnya pramudi harus fit selama bertugas, jika merasa kurang fit harus jujur dan minta tidak bertugas,” katanya.
Ia menduga ada kelalaian dari pihak operator dalam melakukan kontrol kebugaran pramudi. “Sisi operator, mereka harus melakukan kontrol kebugaran selama pramudi bertugas, adanya case ini kemungkinan hal tersebut tidak dilakukan,” sambungnya.
Kronologi Kecelakaan di Jalur Langit
Kecelakaan terjadi pada pukul 07.15 WIB di busway ‘jalur langit’ Koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Insiden melibatkan bus Transjakarta Bianglala yang dikemudikan pria berinisial Y, dan bus Transjakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pengemudi berinisial Y mengaku tertidur saat mengemudi. Akibatnya, bus yang dikemudikannya oleng dan masuk ke jalur berlawanan, menyebabkan tabrakan.
“Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,” kata Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2).
Pihak Transjakarta sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pengobatan korban kecelakaan ini akan ditanggung sepenuhnya.





