Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah di ibu kota. Tindakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran administrasi terkait barang-barang impor yang diperdagangkan.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini berfokus pada barang-barang bernilai tinggi atau ‘high value good’. “Kami melakukan operasi terkait barang-barang ‘high value good’, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” ujar Siswo dilansir kantor berita Antara, Rabu (11/2/2025).
Hingga kini, tiga toko perhiasan mewah telah disegel. Pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada Kanwil Jakarta. Siswo tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan toko yang disegel di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta. “Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 ‘outlet’,” ungkapnya.
Tindak Lanjuti Instruksi Menteri Keuangan
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara di luar jalur kepabeanan dan cukai yang rutin dilakukan. “Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di ‘store’ atau ‘outlet’ mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas Siswo.
Tim Bea Cukai akan mengkompilasi data perhiasan tersebut untuk memverifikasi apakah sudah terdaftar dalam pemberitahuan impor barang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan sesuai kewenangan akan diambil. “Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka ‘declare’ ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali,” katanya.
Siswo menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan masih bersifat administratif. Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi denda sebesar 1.000 persen dari nilai kepabeanan dan pajak impor, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara,” pungkasnya.






