Jakarta – Sidang tuntutan untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dijadwalkan digelar hari ini, Jumat (13/1/2026). Salah satu terdakwa yang akan menghadapi tuntutan adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari buronan kasus ini, Riza Chalid.
Sidang Tuntutan Dimulai Pukul 10.00 WIB
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi rencana pelaksanaan sidang tuntutan tersebut. “Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10.00 WIB. Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” ujar Andi Saputra saat dikonfirmasi.
Sembilan Terdakwa dalam Perkara Korupsi Minyak Mentah
Perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini melibatkan sembilan terdakwa. Mereka adalah:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Dalam surat dakwaan, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan dalam kasus ini terbagi menjadi dua, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Rincian Perhitungan Kerugian Negara:
- Kerugian Keuangan Negara
- USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395 atau Rp 45,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD)
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
- Total Kerugian Keuangan Negara: Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
- Kerugian Perekonomian Negara
- Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau Rp 43,1 triliun (menggunakan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total Kerugian Perekonomian Negara: Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Apabila digabungkan, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 285.969.625.213.821 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perlu dicatat bahwa penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






