Berita

Saksi Ungkap Nadiem Makarim Cari Pejabat Pendidikan yang Bukan Ahli untuk Jabatan Dirjen

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Paudasmen Kemendikbudristek, Jumeri, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. BAP tersebut mengungkap bahwa Nadiem disebut mencari figur yang bukan ahli di bidang pendidikan untuk mengisi posisi Dirjen di lingkungan Kemendikbudristek.

Nadiem sendiri berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. Jumeri, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan isi dari BAP yang dibacakan oleh jaksa.

“Di sini ada keterangan Saudara di poin 4. Saudara katakan, ‘Saya diminta sebagai Dirjen PDM Kemendikbud dengan alasan Nadim Makarim mencari orang yang bukan ahli di dunia pendidikan, tetapi berasal dari sekolah dan dari daerah untuk menduduki jabatan Dirjen’. Benar keterangan itu?” tanya jaksa kepada Jumeri.

“Betul,” jawab Jumeri singkat.

Jumeri menambahkan bahwa dirinya sudah tergabung dalam grup WhatsApp (WA) Paudasmen bahkan sebelum resmi menjabat sebagai Dirjen Paudasmen. Grup tersebut, menurutnya, membahas terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook.

“Oke. Lalu tadi Saudara katakan di bulan Juli 2020 Saudara menjabat sebagai Dirjen Paudasmen. Apakah jauh sebelumnya Saudara pernah diminta oleh Pak Nadiem untuk bertemu dengan Jurist Tan, Fiona, dan digabungkan dalam grup WA Paudasmen?” tanya jaksa.

Advertisement

“Iya, pernah. Jadi saya tergabung dalam WA itu,” jawab Jumeri.

Jaksa kembali mengonfirmasi, “Apakah dalam grup tersebut, yang notabene Saudara belum menjabat sebagai Dirjen, sudah membicarakan mengenai kegiatan di Direktorat Pendidikan termasuk pengadaan TIK Chromebook? Benar?”

“Benar, tetapi saya tidak menanggapi karena saya belum paham juga,” ujar Jumeri.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook ketika menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek pengadaan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi, namun majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.

Advertisement