Selebriti

Doktif Tolak Tawaran Rp 5 Miliar dari Richard Lee, Minta Kembalikan Uang Konsumen

Advertisement

Dokter Detektif (Doktif) mengungkapkan adanya upaya suap senilai Rp 5 miliar dari Richard Lee untuk menghentikan kasus hukum yang sedang berjalan. Hal ini disampaikan Doktif di tengah status Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Damai di Balik Layar

Doktif mengklaim, pihak Richard Lee kerap mencoba mengajaknya berdamai secara diam-diam. “Usaha itu ada dan sering dilakukan. Sering dilakukan, sering diupayakan tetapi selalu gagal,” ungkap Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Namun, Doktif dengan tegas menolak tawaran tersebut. “Uang yang kamu tawarkan sebesar 5 miliar ke Doktif itu Doktif tidak akan terima,” tegasnya.

Syarat Perdamaian dari Doktif

Bagi Doktif, persoalan ini bukan lagi tentang dirinya secara pribadi, melainkan tentang hak konsumen yang merasa dirugikan. Ia mengajukan syarat mutlak jika Richard Lee ingin menghentikan perseteruan secara kekeluargaan.

“Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai. Jangan pernah memberikan Doktif uang damai di balik sembunyi-sembunyi di belakang masyarakat,” ujar Doktif, yang memiliki nama asli Samira Farahnaz.

Advertisement

Tantangan Berdamai Terbuka

Doktif menantang Richard Lee untuk berdamai secara terbuka di hadapan awak media. Tujuannya agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

“Kalau kamu ingin ketemu Doktif, di depan jurnalis. Kalau kamu ingin berdamai dengan Doktif, fair aja, berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai. Jangan ajak damai Doktif di belakang,” pungkasnya.

Kronologi Kasus

Konflik antara Doktif dan Richard Lee memuncak setelah Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut merupakan buntut dari temuan Doktif mengenai produk milik Richard Lee yang diduga tidak steril dan tidak memiliki izin edar yang sesuai untuk prosedur medis tertentu.

Setelah serangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti, dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.

Advertisement