Berita7 — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dikirim ke Libya. Operasi yang telah berjalan sejak tahun 2023 ini diduga telah memberangkatkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) ke negara tersebut.
Para korban awalnya dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan tawaran gaji yang menggiurkan. Namun, kenyataannya mereka justru dibawa ke Libya dan mengalami perbudakan.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Menteri P2MI Mukhtarudin menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah krusial dalam upaya memberikan perlindungan kepada PMI dan menindak tegas pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui perekrutan nonprosedural.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural,” ujar Mukhtarudin dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait. Kasus ini juga berkaitan dengan pemulangan PMI berinisial AJ sebelumnya.
Praktik TPPO ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi mengenai pengiriman PMI nonprosedural ke Libya. Hingga berita ini diturunkan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Dua Tersangka Ditangkap dan Peran Mereka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka memberikan sejumlah uang kepada calon korban untuk memuluskan keberangkatan mereka. Tersangka R alias Ica berperan menyuruh tersangka DY untuk mencari korban dan menyalurkan pembiayaan. Sementara itu, tersangka DY secara aktif mencari korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Total 105 WNI Telah Diberangkatkan ke Libya
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa sindikat ini telah berhasil memberangkatkan sebanyak 105 orang ke Libya. Rincian pemberangkatan tersebut terbagi dalam beberapa periode.
Pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, sebanyak 35 orang diberangkatkan. Selanjutnya, pada periode Juli 2024 hingga Maret 2025, 50 orang dikirim. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Periode April 2025 hingga Mei 2026, pelaku memberangkatkan 20 orang lagi. Dari kelompok ini, lima orang juga telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Aliran Dana Mencapai Rp 11,6 Miliar
Penyidik mengungkap adanya aliran dana signifikan dari transaksi yang dilakukan para tersangka, yang totalnya mencapai Rp 11,6 miliar. Dana ini berasal dari rekening kedua tersangka.
Tersangka R alias Ica menerima total transaksi Rp 9,9 miliar, sementara dari rekening tersangka DY tercatat Rp 1,7 miliar yang diduga merupakan keuntungan. Dalam setiap keberangkatan, R alias Ica menerima dana sebesar Rp 25 juta untuk biaya operasional, diduga dari jaringan di Libya.
Keuntungan pribadi yang diperoleh R alias Ica diperkirakan mencapai Rp 3-5 juta per orang yang berhasil diberangkatkan. Sementara itu, tersangka DY memperoleh keuntungan sekitar Rp 2,5-3 juta per orang.
Modus Operandi dan Eksploitasi di Libya
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji bulanan sekitar Rp 7 juta. Namun, mereka justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural.
Setibanya di Libya, para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi, termasuk tidak menerima upah, kekerasan fisik, ancaman, jam kerja yang sangat tinggi tanpa istirahat yang memadai, serta penahanan paspor.
Alasan Libya Menjadi Destinasi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Libya dipilih karena adanya jaringan yang terhubung dengan sindikat tersebut di sana. Selain itu, praktik perbudakan di Libya masih cukup marak, memudahkan agen untuk melakukan transaksi perdagangan orang.
“Dan di sana, mohon maaf, praktik perbudakannya lebih dominan. Sehingga begitu sampai, si agen ini langsung diberi sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran. Dan setelah para korban ini diterima di sana, dipekerjakan sesuai dengan kemauan para majikannya,” bebernya.
Para majikan di Libya menganggap korban sudah dibeli, sehingga mereka merasa berhak mengeksploitasi korban sesuka hati. Tim penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Libya, berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, KBRI Tripoli, dan pihak berwenang Libya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.