— Jakarta – Ratusan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berujung pada perbudakan di Libya. Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Turki, namun kenyataannya mereka justru dieksploitasi di Libya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa para korban diduga mengalami eksploitasi berat selama berada di Libya. Mereka dilaporkan tidak menerima upah, menghadapi kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga jam kerja tanpa istirahat yang layak.

“Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisial R atau Ica dan DY sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam sindikat yang memberangkatkan ratusan orang secara ilegal ke Libya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka R alias Ica diduga mengendalikan seluruh proses perekrutan dan memerintahkan tersangka DY untuk mencari calon korban.

“Tersangka R alias Ica berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan tersangka DY untuk mencari calon korban atau calon pekerja migran Indonesia dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga atau ART di Turki,” kata Iman.

Untuk menarik minat calon korban, para tersangka menjanjikan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan. Bahkan, mereka juga memberikan uang muka sebagai bukti keseriusan.

“Untuk menarik minat korban juga, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5-3 juta, dan dana tersebut berasal dari tersangka R alias Ica yang ditransfer melalui rekening Saudara DY,” bebernya.

Sementara itu, tersangka DY bertugas memfasilitasi seluruh proses keberangkatan korban. Ini meliputi pengurusan tes kesehatan yang direkayasa, pembuatan paspor dan visa, penampungan sementara, hingga pengantaran ke bandara.

“Rumah dari tersangka DY ini digunakan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Kemudian, setelah para korban diberangkatkan oleh tersangka DY, tersangka Ica melakukan komunikasi dengan agen penyalur yang ada di lokasi tujuan atau di Libya,” jelasnya.

Polisi mengungkap alasan sindikat ini memilih Libya sebagai negara tujuan perdagangan orang, mengingat praktik perbudakan di negara tersebut masih kental.

“Kenapa Libya? Karena memang jaringan yang ada dan terhubung dengan yang saat ini kami lakukan pengungkapan, itu adalah jaringan yang berada di Libya,” kata Kombes Iman Imanuddin.

Iman menambahkan, praktik perbudakan di Libya masih marak, sehingga memudahkan agen lokal untuk bertransaksi dalam perdagangan orang.

“Dan di sana, mohon maaf, praktik perbudakannya lebih dominan. Sehingga begitu sampai, si agen ini langsung diberi sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran. Dan setelah para korban ini diterima di sana, dipekerjakan sesuai dengan kemauan para majikannya,” bebernya.

Para majikan di Libya memperlakukan korban seolah-olah mereka telah dibeli, sehingga merasa berhak untuk mengeksploitasi korban sesuka hati.

“Dan kami juga besok tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Libya sana. Kami sudah koordinasi dengan Divhubinter Polri untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak KBRI dan pihak Libya-nya,” jelasnya.