Berita7 — JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap adanya aliran dana fantastis dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Libya. Total aliran dana yang berhasil diidentifikasi dari transaksi para tersangka mencapai Rp 11,6 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan aliran dana tersebut berasal dari transaksi rekening para tersangka yang berkaitan dengan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara non-prosedural ke Libya.
“Dari hasil penyidikan juga kami para penyidik menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural tersebut dari transaksi rekening tersangka,” ujar Kombes Iman Imanuddin, Jumat (24/7/2026).
Rincian aliran dana tersebut terbagi dari rekening dua tersangka utama. Salah satu tersangka memiliki dana Rp 1,7 miliar yang diperoleh sebagai keuntungan dari tersangka lainnya, DY. Sementara itu, dari rekening tersangka berinisial R alias Ica, terdeteksi total transaksi senilai Rp 9,9 miliar.
Dalam setiap proses pemberangkatan, tersangka Ica disebut menerima dana operasional sebesar Rp 25 juta. Dana ini diduga berasal dari jaringan di Libya untuk membiayai operasional. Tak hanya itu, Ica juga meraup keuntungan pribadi sebesar Rp 3 hingga Rp 5 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
Tersangka lainnya, DY, juga turut meraup keuntungan dari praktik ilegal ini, dengan perolehan antara Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan.
105 PMI Ilegal Menjadi Korban
Kasus ini melibatkan ratusan korban yang diberangkatkan secara ilegal ke Libya. Menurut keterangan Polda Metro Jaya, total terdapat 105 orang yang menjadi korban TPPO oleh tersangka R alias Ica dan DY.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para Tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang,” ungkap Kombes Iman Imanuddin.
Rincian pemberangkatan 105 korban tersebut terbagi dalam beberapa periode. Sebanyak 35 orang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024. Kemudian, 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai Maret 2025, di mana sembilan orang di antaranya telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Selanjutnya, pelaku memberangkatkan 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026. Dari kelompok ini, lima orang juga telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Ikuti Berita7
