— JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang berkedok janji pekerjaan di Turkiye. Para korban dijanjikan menjadi asisten rumah tangga dengan gaji sekitar Rp 7 juta per bulan.

Namun, para korban justru ditempatkan secara non-prosedural di Libya. Di sana, mereka mengalami berbagai bentuk eksploitasi, termasuk tidak menerima upah, kekerasan fisik, ancaman, jam kerja yang sangat tinggi tanpa istirahat, hingga penahanan paspor.

“Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki (Turkiye) dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libia secara non-prosedural,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, di Libya, para korban mengalami eksploitasi yang merampas hak-hak mereka. “Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berinisial R dan DY, yang perannya berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa para tersangka berupaya menarik minat calon korban dengan memberikan sejumlah uang. “Untuk menarik minat korban juga, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5 juta – 3 juta,” tuturnya.

Tersangka R alias Ica berperan menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban. R juga bertanggung jawab menyalurkan pembiayaan untuk para korban. Sementara itu, tersangka DY secara aktif mencari dan merekrut para korban yang akan diberangkatkan ke luar negeri.