Berita7 — JAKARTA – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban praktik perdagangan orang secara ilegal yang dikirim ke Libya oleh tersangka berinisial R atau Ica dan DY. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan total ada 105 orang yang telah diberangkatkan ke negara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (24/5/2024).
Iman merinci 105 korban tersebut diberangkatkan dalam beberapa gelombang. Sebanyak 35 orang diberangkatkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024. Kemudian, 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Dari kelompok 50 orang ini, sembilan orang di antaranya telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Selanjutnya, pelaku memberangkatkan 20 orang pada periode April 2025 hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang telah dipulangkan sebelum masa kontrak mereka selesai.
Para korban awalnya diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan janji penghasilan sekitar Rp 7 juta per bulan. Namun, kenyataannya mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki (Turkiye) dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libia secara non-prosedural,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Setibanya di Libya, para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi. Hal ini mencakup tidak diberikannya upah, mengalami kekerasan, ancaman, jam kerja yang sangat tinggi tanpa istirahat yang memadai, hingga penahanan paspor.
“Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat,” ungkap Budi Hermanto.
Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
