Berita7 — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga telah memberangkatkan sebanyak 105 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya. Modus operandi pelaku adalah dengan mengimingi para korban janji pekerjaan di Turki.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, sindikat ini telah beroperasi dalam beberapa periode. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang,” ungkap Iman pada Jumat (24/7/2026).
Rincian keberangkatan korban terbagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama, sebanyak 35 orang diberangkatkan dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Juni 2024. Selanjutnya, 50 orang diberangkatkan antara Juli 2024 hingga Maret 2025. Dari 50 orang tersebut, sembilan orang dilaporkan telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Periode keberangkatan berikutnya melibatkan 20 orang yang dikirim antara April 2025 hingga Mei 2026. Dari kelompok ini, lima orang juga telah dipulangkan sebelum kontrak kerja mereka selesai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan tawaran gaji sekitar Rp 7 juta per bulan. Namun, kenyataannya mereka justru ditempatkan di Libya tanpa prosedur yang jelas.
Setibanya di Libya, para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi. “Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat,” jelas Budi Hermanto.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Ikuti Berita7
