— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Libya. KP2MI memandang pengungkapan kasus ini sebagai langkah krusial dalam memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural,” ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Mukhtarudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kasus ini terkait dengan PMI berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“Kementerian P2MI juga mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya yang telah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tuturnya.

Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum. Dukungan ini meliputi penyediaan data, informasi, dan koordinasi yang diperlukan untuk mendukung proses penyidikan, serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut.

Mukhtarudin memastikan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus berjalan, termasuk pemenuhan hak korban, asesmen lanjutan, hingga penguatan proses reintegrasi pasca-kembali ke Indonesia. Ia menekankan bahwa praktik penempatan pekerja migran secara nonprosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berisiko menempatkan warga negara Indonesia pada situasi eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah praktik serupa, memberikan perlindungan bagi para korban, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat.

“Masyarakat diharapkan memastikan setiap proses penempatan dilakukan sesuai prosedur dan melalui jalur yang sah guna menjamin keselamatan, hak, dan pelindungan sebagai Pekerja Migran Indonesia,” kata Mukhtarudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang menargetkan PMI untuk dikirim ke Libya, dengan iming-iming bekerja di Turki. “Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libya secara non-prosedural,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Jumat (24/7/2026).

Setibanya di Libya, para korban mengalami eksploitasi berat, termasuk tidak menerima upah, mengalami kekerasan fisik dan ancaman, jam kerja yang sangat tinggi tanpa istirahat yang memadai, serta penahanan paspor yang membatasi kebebasan mereka.