— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI). Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Turkiye, namun kenyataannya mereka diperbudak di Libya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi selama di Libya. Eksploitasi tersebut meliputi tidak diterimanya upah, kekerasan fisik dan verbal, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, hingga jam kerja yang sangat panjang tanpa istirahat yang memadai.

“Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya pada Jumat (24/7/2026).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang berinisial R alias Ica dan DY sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan penting dalam sindikat yang merekrut dan mengirimkan ratusan orang secara ilegal ke Libya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan peran kedua tersangka. Tersangka R alias Ica bertugas mengendalikan seluruh proses perekrutan calon korban. Ica juga memerintahkan tersangka DY untuk mencari calon pekerja migran Indonesia.

“Tersangka R alias Ica berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan tersangka DY untuk mencari calon korban atau calon Pekerja Migran Indonesia dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga atau ART di Turki (Turkiye),” kata Iman.

Untuk memikat para calon korban, tersangka mengiming-imingi gaji sebesar Rp 7 juta per bulan. Selain itu, para tersangka juga memberikan uang muka atau ‘fee’ awal kepada keluarga korban sebesar Rp 2,5 hingga Rp 3 juta. Dana tersebut ditransfer melalui rekening DY, yang bersumber dari tersangka Ica.

Sementara itu, tersangka DY berperan memfasilitasi seluruh rangkaian keberangkatan para korban. Perannya mencakup pengurusan tes kesehatan yang diduga direkayasa, pembuatan paspor dan visa, hingga menampung para korban di rumahnya sebelum diberangkatkan. Rumah DY dijadikan tempat penampungan sementara.

“Rumah dari tersangka DY ini digunakan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Kemudian, setelah para korban diberangkatkan oleh tersangka DY, tersangka Ica melakukan komunikasi dengan agen penyalur yang ada di lokasi tujuan atau di Libia,” bebernya.

Polisi menjelaskan alasan sindikat tersebut memilih Libya sebagai negara tujuan. Hal ini karena jaringan yang terhubung di Libya masih aktif dan praktik perbudakan di negara tersebut masih sangat kental.

“Kenapa Libya? Karena memang jaringan yang ada dan terhubung dengan yang saat ini kami lakukan pengungkapan, itu adalah jaringan yang berada di Libya,” kata Kombes Iman Imanuddin.

Iman menambahkan, maraknya praktik perbudakan di Libya memudahkan para agen untuk bertransaksi dalam perdagangan orang. Begitu korban tiba, agen akan menerima sejumlah uang sebagai pembayaran, dan korban akan dipekerjakan sesuai keinginan majikan.

“Dan di sana, mohon maaf, praktik perbudakannya lebih dominan. Sehingga begitu sampai, si agen ini langsung diberi sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran. Dan setelah para korban ini diterima di sana, dipekerjakan sesuai dengan kemauan para majikannya,” jelasnya.

Para majikan di Libya menganggap korban telah dibeli, sehingga mereka merasa berhak untuk mengeksploitasi korban sesuka hati. Tim penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk melakukan pemeriksaan di Libya, berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk memfasilitasi komunikasi dengan KBRI dan pihak berwenang di Libya.