Polisi mengungkap pengakuan HW dan FTR, dua pria yang melakukan tindakan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kepada penyidik, kedua tersangka menyatakan baru sekali melakukan perbuatan tersebut di tempat umum.
Pengakuan Awal dan Pendalaman
“Dari pengakuan sementara baru 1 kali ini,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Minggu (17/1/2026). Kendati demikian, AKBP Onkoseno menyatakan pihaknya tidak langsung percaya begitu saja terhadap pengakuan HW dan FTR. Polisi akan mendalami lebih lanjut mengenai hubungan kedua pelaku tersebut.
“Masih kita dalami lagi hubungan kedua pelaku tersebut,” ucapnya.
Kronologi Kejadian
HW dan FTR ternyata berteman. Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku sepakat untuk pulang kerja bersama dengan menumpangi bus yang sama. “Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih tiga hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” kata AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Saat kejadian, kedua pelaku dan korban sama-sama berdiri di dalam Transjakarta. Posisi pelaku berada di belakang korban.
“Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” ujarnya.
Aksi Asusila dan Kesadaran Korban
Menurut Onkoseno, pelaku FTR kemudian meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai baju korban. Awalnya, korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air AC.
“Pelaku FTR meraba alat kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC,” ujar Onkoseno.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh penumpang lain. Seorang pria terdengar bersuara sambil mencekik pelaku HW.
“Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, ‘Kamu c*li, ya’. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” ujar Onkoseno.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku HW dan FTR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.






