Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 kontraktor penyedia barang dan jasa pada hari ini, Senin (19/1/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Pemeriksaan Saksi Kontraktor
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap para kontraktor dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan MPR,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Nama-nama kontraktor yang dipanggil antara lain AT, AFN, RZL, TEJ, ZUF, FEB, SIH, AH, AW, PAN, KHR, dan TKM. Mereka merupakan penyedia barang dan jasa untuk Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pengusutan Kasus Dugaan Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi ini berawal dari penetapan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma ‘ruf, sebagai tersangka. Dalam beberapa hari terakhir, KPK memang gencar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, baik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Setjen MPR maupun pihak swasta.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain, termasuk:
- M Fahmi, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR.
- Suparman alias Mamen, PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI.
- Fauzul Akhyar, pihak swasta.
- Heri Herawan, mantan Kabag Umum Setjen MPR RI.
- Zakaria, mantan staf Ma ‘ruf Cahyono.
- Burham Wahyono, PNS pada Setjen MPR.
Pemeriksaan terhadap Heri Herawan, Zakaria, dan Burham Wahyono dilakukan pada Selasa (13/1).
Klarifikasi Sekretariat Jenderal MPR RI
Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan korupsi gratifikasi yang melibatkan institusi MPR RI. Siti menegaskan bahwa kasus yang diusut merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2021.
Ia menekankan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Menurutnya, kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, khususnya Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma ‘ruf Cahyono, SH, MH.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma ‘ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).






