Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, mengungkapkan bahwa sosok Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, kerap dianggap sebagai ‘the real menteri’.
Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Pengakuan ini terungkap saat Jumeri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan maksud dari sebutan ‘the real menteri’ yang ditujukan kepada Jurist Tan.
“Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai ‘the real menteri’. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa.
Penjelasan ‘The Real Menteri’
Menjawab pertanyaan jaksa, Jumeri menjelaskan bahwa sebutan tersebut muncul karena Nadiem Makarim sering menyampaikan bahwa perkataan Jurist Tan adalah perkataannya sendiri. Hal ini membuat para staf di lingkungan Kemendikbudristek memandang keduanya sebagai satu kesatuan.
“Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.
Jumeri sendiri diangkat menjadi Dirjen Paudasmen oleh Nadiem Makarim pada Juli 2020.
“Jadi Saudara mendengar langsung omongan Terdakwa, omongan staf khusus menteri, Ibu Jurist Tan maupun ini adalah omongan Terdakwa. Lalu Saudara, Saudara diangkat tahun 2020 sekitar bulan Juni ya?” tanya jaksa.
“Bulan Juli, 21 Juli,” jawab Jumeri.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem Makarim sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






