Jakarta – Upaya mediasi atau restorative justice (RJ) yang diajukan oleh pihak terlapor dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan, termasuk Inara Rusli, tampaknya menemui jalan buntu. Wardatina Mawa, selaku pelapor, secara tegas menolak permohonan perdamaian tersebut, menandakan kasus ini akan berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Penolakan Resmi Permohonan Damai
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi penolakan permohonan RJ ini. Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor,” ujar Kompol Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Ketegasan Wardatina Mawa ini dinilai sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. “Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penolakan permohonan damai ini berimplikasi langsung pada kelanjutan kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Penyidik kini akan memulai tahapan selanjutnya dalam proses hukum.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru Rahutomo.
Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai jadwal pasti pelaksanaan gelar perkara lanjutan. Penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan seluruh kelengkapan bukti dan mencocokkan fakta hukum yang ada sebelum menentukan langkah selanjutnya bagi Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
“Belum (tanggal pasti gelar perkara). Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya.






