Jakarta – Proses pencabutan laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi memasuki babak baru. Insanul Fahmi dijadwalkan kembali memenuhi panggilan polisi pada Selasa (20/1/2026) pagi untuk dimintai keterangan terkait upaya restorative justice.
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pencabutan Laporan
Kepala Subbidang Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi pemanggilan Insanul Fahmi. “Terlapor saudara IF akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait restorative justice yang akan dilaksanakan,” ujar Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan pada Senin (19/1/2026).
Pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur kepolisian untuk memastikan keabsahan pencabutan laporan dan proses perdamaian yang telah ditempuh kedua belah pihak. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, mekanisme restorative justice dapat secara resmi menghentikan perkara hukum antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
“Tentunya itu merupakan syarat formil untuk kemudian dilakukan juga gelar perkara restorative justice. Perkembangannya seperti apa nanti akan kami sampaikan di kesempatan selanjutnya,” tambah Kompol Andaru Rahutomo.
Meskipun jadwal telah ditetapkan, pihak kepolisian tetap bersikap fleksibel menunggu konfirmasi kehadiran dari Insanul Fahmi.
Perdamaian Antar Keluarga Jadi Kunci
Sebelumnya, Inara Rusli memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi setelah kedua keluarga sepakat menempuh jalur damai. Ibu tiga anak ini mengungkapkan bahwa pertemuan antar keluarga menjadi faktor penentu dalam penyelesaian masalah ini.
“Alhamdulillah karena sudah proses damai juga kan. Heem. Iya, jadi kami keluarga sudah dipertemukan juga antar kedua keluarga. Jadi ya sudah, saya memilih untuk cabut laporan dan mengajukan akta damai juga,” ungkap Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (29/12/2025).
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menjelaskan bahwa perdamaian ini merupakan hasil dari itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak Insanul Fahmi. Ia menyatakan bahwa pertemuan yang dilakukan berulang kali antar keluarga akhirnya membuahkan kesepakatan.
“Kita sudah lakukan perdamaian. Ini perdamaian antar keluarga, seperti itu. Jadi sudah beberapa kali pertemuan antar keluarga. Kita lihat ada itikad baik dari pihak terlapor juga. Sudah kita jalankan seperti itu,” jelas Daru Quthny.






