Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara rutin berkoordinasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Koordinasi ini mencakup wacana-wacana yang beredar di masyarakat terkait sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa kami pemerintah dan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II rutin berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana-wacana yang beredar di masyarakat berkenaan dengan sistem Pilkada,” ujar Prasetyo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 akan dibahas secara intensif. Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk membuka partisipasi publik dalam proses pembahasan tersebut.
“Nah, hari ini alhamdulillah lengkap kami berdiskusi dan pemerintah pada posisi, yang pertama tentunya terima kasih kepada pimpinan DPR dan Komisi II yang setelah masuk di Prolegnas intens untuk membahas, mempersiapkan DIM. Kemudian tadi juga memutuskan untuk secara rutin membuka partisipasi publik,” jelasnya.
Arahan Presiden Prabowo
Prasetyo kemudian menyampaikan petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto terkait pembahasan undang-undang tersebut. Presiden menekankan bahwa setiap kebijakan yang dibuat harus mengutamakan kepentingan rakyat.
“Nah sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami pemerintah yang pasti adalah bagaimana kita berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Prasetyo.
Ia melanjutkan, “Meskipun kami paham bahwa kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang berbeda-beda, tetapi beliau menekankan bahwa apa pun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan bangsa dan negara.”
Wacana Pilkada DPRD Belum Masuk Prolegnas
Pemerintah menghormati setiap pandangan yang berkembang di masyarakat terkait Pemilu atau Pilkada. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa revisi UU Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, belum masuk dalam Prolegnas 2026 DPR.
“Kalau yang berkenaan dengan wacana yang berkembang di masyarakat, tentunya itu kita hormati sebagai sebuah pandangan. Tapi secara formil berkaitan dengan Pilkada yang wacananya akan dipilih oleh DPRD secara formilnya belum dibahas atau belum masuk di Prolegnas di DPR,” pungkasnya.






