Berita

KPK Periksa PNS MA Ahmad Sulaiman Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Advertisement

Senin, 19 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) bernama Ahmad Sulaiman. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Pemeriksaan Saksi di Gedung KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahmad Sulaiman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini, Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026). Ia menambahkan bahwa saksi yang diperiksa adalah ASL, seorang PNS pada Mahkamah Agung RI.

Pendalaman Kasus TPPU Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar difokuskan pada jejak digital percakapan antara dirinya dengan Hasbi Hasan terkait kasus dugaan TPPU.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (15/12) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Budi Prasetyo belum merinci temuan dari percakapan tersebut, menyatakan bahwa KPK masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.

Advertisement

Potensi Keterkaitan dengan Perkara Lain

Pengusutan jejak digital antara Zarof Ricar dan Hasbi Hasan berpotensi membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun KPK. “Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan Zarof Ricar pada hari itu merupakan pemeriksaan pertama. “Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” katanya.

Status Hukum Hasbi Hasan

Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yang mana vonis tersebut tidak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU bersama seorang bernama Windy.

Advertisement