Selebriti

Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Toraja sebagai Bentuk Pemulihan

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani persidangan adat di Toraja terkait materi stand up comedy-nya pada tahun 2013 yang dinilai menyinggung tradisi Rambu Solo’. Dalam persidangan yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, pada Selasa (10/2/2026), Pandji diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari ritual adat.

Materi pertunjukan ‘Mesakke Bangsaku’ yang dibawakan Pandji pada 13 tahun lalu itu kembali menjadi sorotan dan dianggap telah melukai martabat serta keyakinan kolektif masyarakat adat setempat. Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memfasilitasi pertemuan yang dihadiri perwakilan dari 32 wilayah adat. Sidang adat yang bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ ini memutuskan Pandji Pragiwaksono harus bertanggung jawab untuk pemulihan.

Pandji Pragiwaksono menyatakan rasa hormatnya atas penerimaan masyarakat adat untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan. “Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” kata Pandji dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (11/2/2026).

Komika berusia 46 tahun itu menilai proses ini sebagai pembelajaran hidup yang berharga. “Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Advertisement

Restorative Justice dalam Hukum Adat Toraja

Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini adalah bentuk restorative justice. Tujuannya adalah memulihkan hubungan yang sempat retak, bukan mencari siapa yang menang atau kalah.

Daud Pangarungan, Sekretaris Tongkonan Kada, menjelaskan bahwa sanksi berupa babi dan ayam bukan denda, melainkan alat pemulihan yang bertujuan mengembalikan relasi antara manusia dengan sesama, alam, hingga leluhur.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, yang turut mendampingi, mengapresiasi ketegasan dan kelembutan hukum adat Toraja dalam menyelesaikan konflik. “Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ucap Haris Azhar.

Advertisement