Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Richard Lee Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
Richard Lee sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif, terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang ditawarkan oleh Richard Lee.
Tim Hukum Hormati Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan majelis hakim, tim hukum Richard Lee menyatakan menghormati keputusan tersebut. “Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya,” ujar Agustinus Andre Ciputra, salah satu kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
Agustinus enggan memberikan penjelasan rinci mengenai apakah Richard Lee sudah diinformasikan perihal hasil putusan praperadilannya. Ia juga tidak berkomentar banyak terkait kondisi terkini Richard Lee yang sebelumnya dikabarkan sakit.
Ada Rasa Kecewa
Meskipun menyatakan menghormati putusan majelis hakim, Agustinus tidak menampik adanya rasa kecewa dari tim kuasa hukum. “Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik. “Kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi,” tuturnya.
(Video: Doktif Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel)






