Selebriti

Praperadilan Ditolak, Doktif Sujud Syukur: Tak Ada yang Kebal Hukum di Indonesia

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 11 Februari 2026. Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikannya. Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif.

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. Keputusan ini disambut dengan sujud syukur oleh Doktif, yang hadir di PN Jakarta Selatan bersama awak media dan para pendukungnya.

“Sebentar, bentar. Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin,” kata Doktif seraya melakukan sujud syukur di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Suasana haru menyelimuti saat rekan Doktif meneriakkan takbir. Dalam orasinya, Doktif memanjatkan doa dan menyatakan bahwa dirinya hanyalah perantara bagi masyarakat yang merasa dirugikan, terutama para korban dari praktik dr Richard Lee.

Doa untuk Keadilan dan Penegak Hukum

“Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa. Di sini Doktif menjadi perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang sudah dia zalim ya Allah,” ucap Doktif sambil mengangkat kedua tangannya.

Ia juga berdoa agar hak-hak masyarakat dapat dikembalikan dan meminta aparat penegak hukum untuk tetap tegak lurus dalam menjalankan tugasnya. “Ya Allah, berikanlah keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil. Dia saat ini menikmati, dia memamerkan harta kekayaan yang dia dapat dari penipuan ya Allah. Ya Allah, tegakkan keadilan kepada PMJ, tegak luruslah PMJ, para penyidik tegak lurus,” ungkap Doktif dalam doanya.

Advertisement

Doktif menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

“Tunjukkan kekuasaan-Mu ya Allah. Hanya kepada-Mu kita berserah, hanya kepada-Mu kami memohon doa. Amin ya rabbal alamin. Ya, makasih ya guys. Makasih, makasih. Doktif mau mengucapkan terima kasih buat kalian semua. Ya, terima kasih banyak,” tuturnya.

Keyakinan Hakim Independen

Menanggapi putusan hakim, Doktif mengaku bersyukur. “Alhamdulillah. Alhamdulillah wa syukurillah ya guys. Ternyata dibuktikan hari ini oleh Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus ya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sejak awal cukup percaya diri menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Doktif menilai hakim tidak tergiur oleh dugaan upaya suap. “Tapi untuk menghadapi manusia ini kan luar biasa manipulatif Doktif bilang. Tetapi, ternyata hakim tidak sama sekali tergiur ya oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL (dokter Richard Lee),” ungkapnya.

Menurut Doktif, putusan ini membuktikan bahwa hakim bersikap independen dan proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berlanjut.

Advertisement