Selebriti

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Tetap Berstatus Tersangka Kasus Konsumen

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penolakan Praperadilan

Dalam putusannya pada Rabu (11/2/2026), Hakim Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan. “Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar Hakim Ketua Esthar Oktavi di PN Jakarta Selatan. Sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup.

Penolakan ini mengukuhkan status tersangka Richard Lee dalam kasus yang dilaporkan oleh Doktif terkait produk dan layanan kecantikan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Richard Lee sah berdasarkan proses hukum yang telah dijalani kepolisian.

Reaksi Pelapor

Doktif, pelapor dalam kasus ini, menyambut baik putusan tersebut dengan sujud syukur. Ia merasa banyak pihak yang dirugikan oleh tindakan Richard Lee. “Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucap Doktif usai sidang, mengungkapkan rasa syukurnya atas keadilan yang diharapkan.

Advertisement

Proses Hukum Berlanjut

Richard Lee sendiri tidak hadir langsung dalam sidang praperadilan tersebut, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember lalu atas laporan Doktif. Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Menariknya, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan yang diajukan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Advertisement