Denpasar – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim.
Peristiwa tragis yang melibatkan penembakan menggunakan senjata api ini terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu, 14 Juni 2025. Kedua korban, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, juga merupakan warga negara Australia.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menyatakan bahwa Coskun dan Tupou terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan mereka diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tuntutan JPU
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim PN Denpasar, Senin (2/2/2026).
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Para terdakwa dinilai telah mengakibatkan meninggalnya Zivan Radmanovic dan menyebabkan Sanar Ghanim mengalami luka-luka. Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan adalah para terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap terus terang dalam persidangan, dan menunjukkan penyesalan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan kasus ini, berbagai barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang. Barang bukti tersebut meliputi 3 butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, dan 1 palu jenis hammer dengan panjang 85 sentimeter.






