Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara sejumlah pejabat, mulai dari tingkat lurah hingga kepala dinas (kadis). Keputusan ini diambil karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugas penanganan bencana saat status darurat ditetapkan.
Pejabat yang Dinonaktifkan
Salah satu pejabat yang terdampak kebijakan ini adalah Mustafa Husni Tanjung, yang menjabat sebagai Kepala Desa Ujung Batu, Kecamatan Barus. Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 2673/PMD/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Masinton Pasaribu pada tanggal 30 Desember 2025.
Penegasan Bupati
Masinton Pasaribu membenarkan adanya surat penonaktifan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak hanya kepala desa, tetapi juga beberapa lurah, camat, kepala dinas, dan kepala badan turut dinonaktifkan sementara selama masa tanggap darurat bencana berlangsung.
“Betul. Bukan hanya kepala desa, beberapa lurah, camat, dan kepala dinas serta kepala badan dinonaktifkan sementara pada masa tanggap darurat,” ujar Masinton Pasaribu kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Menurut Masinton, penonaktifan ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi lapangan yang dilakukan oleh atasan langsung para pejabat tersebut. Indikasi kelalaian dan kurangnya kesigapan dalam penanganan bencana menjadi alasan utama di balik keputusan ini.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi lapangan oleh atasannya,” jelas Masinton.






