Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat produsen narkoba yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, BNN kini memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tiga DPO Teridentifikasi
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menyatakan bahwa hasil pendalaman lebih lanjut mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam DPO. Ketiga DPO tersebut berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Khususnya CY dan ZQ alias J merupakan warga negara China.
“ZQ alias J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” jelas Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).
Modus Penyelundupan dan Pengemasan
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang serta barang bawaan asal Malaysia. Tim gabungan berhasil mengamankan dua penumpang berinisial HS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan etomidate.
HS dan DM diketahui merupakan kurir yang bertugas membawa bahan-bahan kimia terlarang tersebut dari China ke Indonesia. “Menurut pengakuan tersangka ada kurir yang bertugas khusus untuk mengambil barang itu dan membawa masuk ke Indonesia,” ujar Budi.
Berdasarkan temuan awal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. “Sementara yang perempuan ini (PS) perannya adalah yang meracik sekaligus mengendalikan kegiatan itu,” terangnya.
Penyamaran Narkotika
Sindikat ini menggunakan modus penyamaran berlapis untuk mengelabui petugas. Narkotika jenis happy water dikemas dalam kemasan minuman lokal, sementara bahan baku termasuk etomidate dicampurkan ke dalam liquid vape atau dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.
“Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal,” tutur Budi.
Pelaku menyamarkan narkotika yang diracik dalam kemasan minuman energi berbagai merek. Setiap sachet happy water dibanderol harga mulai dari Rp 2-6 juta. “Pengakuan dari tersangka kisaran 2 juta sampai 6 juta untuk harga sachet happy water,” imbuh dia.
Untuk produk liquid vape berisi etomidate, mereka menggunakan merek dagang Love In. Produk ilegal ini dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya. “Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape,” ucapnya.






