Berita

Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading, Pelaku Jual Ponsel Seharga Rp 2 Juta untuk Beli Narkoba

Advertisement

JAKARTA – Seorang pria berinisial D (22) nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (33) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ponsel mewah yang diperkirakan berharga puluhan juta rupiah itu dijual seharga Rp 2 juta untuk memenuhi kebutuhan narkoba.

Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 pagi, di Komplek Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading. Korban saat itu hendak menuju gereja dan sempat terseret motor pelaku saat mempertahankan tasnya yang berisi barang berharga, termasuk iPhone 16 Pro.

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading merespons cepat laporan tersebut. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial D di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku Ditangkap, Rekannya Masih Buron

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa pelaku D mengakui perbuatannya. “Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,” kata Seto kepada wartawan, Rabu (7/1).

Saat penangkapan, pelaku D menyebutkan bahwa rekannya yang berperan sebagai joki, berinisial R, tidak berada di lokasi. Polisi masih memburu R yang kini berstatus buron.

Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan

Dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain, D melakukan perlawanan terhadap petugas. “Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D,” jelas Seto.

Akibat perlawanan tersebut, D terpaksa dilumpuhkan. Saat ini, pelaku D sedang dalam penanganan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Advertisement

iPhone Dijual Rp 2 Juta untuk Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, D mengaku telah menjual iPhone 16 Pro milik korban senilai Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata dengan rekannya, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.

“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta rupiah. Masing masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” terang Seto.

Lebih lanjut, Seto mengungkapkan motif pelaku melakukan penjambretan adalah untuk memenuhi kebutuhan narkoba. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ungkap Seto, mengindikasikan pelaku dalam pengaruh narkoba saat diamankan.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kronologi Aksi Jambret

Peristiwa penjambretan terjadi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, pada Minggu (4/1) pagi. Korban memarkirkan mobilnya di ruko sekitar hotel karena area parkir gereja penuh.

Saat korban hendak menaiki mobil jemputan dari gereja, dua pelaku berboncengan motor menghampiri dan merampas tasnya. “Korban sempat menahan tas tapi tidak kuat dan terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim.

Advertisement