Berita

KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Rp 10 Miliar untuk Pusat Pengembangan HAM di Sumedang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, ini merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi yang telah berjalan lama.

Rampasan Korupsi untuk Pengembangan HAM

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan terdiri dari enam bidang tanah dan dua unit bangunan, yang diketahui berfungsi sebagai hotel. “Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” ujar Setyo dalam sambutannya di Kemenkumham, Jakarta, pada Selasa (6/1/2026).

Setyo menambahkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan pada tahun 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Penyerahan aset ini dapat terlaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” imbuhnya. Ia juga menitipkan pesan kepada Kemenkumham agar memasang plang penanda di lokasi aset tersebut. “Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” harap Setyo.

Advertisement

Nilai Aset dan Rencana Penggunaan

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, mengonfirmasi bahwa nilai aset yang diserahkan diperkirakan mencapai Rp 10,8 miliar. Ia menyatakan bahwa bangunan tersebut akan dimanfaatkan oleh Kemenkumham sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia.

“Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto.

Advertisement