Berita

Dinamika Pimpinan KPK: Perdebatan Sengit dalam Penentuan Tersangka Kasus Korupsi Haji

Advertisement

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 masih terus berlanjut. Namun, belakangan mencuat adanya dinamika di internal Pimpinan KPK mengenai penentuan tersangka dalam perkara ini.

Kasus yang diselidiki KPK ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia berkat lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota haji RI menjadi 241.000. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menduga kebijakan yang dikeluarkan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa biro perjalanan haji khusus yang diduga merupakan ‘uang percepatan’ yang disetorkan ke oknum Kementerian Agama.

Tim KPK bahkan telah melakukan pengumpulan bukti ke Arab Saudi. Meskipun demikian, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena ketiganya dianggap dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan.

Isu Pimpinan KPK Terbelah

Munculnya isu keragu-raguan di internal Pimpinan KPK dalam penanganan kasus ini menjadi sorotan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membantah adanya perpecahan di antara pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Advertisement

Setyo menjelaskan bahwa pengumuman penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya seluruh syarat pembuktian. Ia memastikan penyidikan kasus haji tetap berjalan.

“Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak menampik adanya perbedaan pendapat di internal KPK terkait kasus ini, namun ia menganggap hal tersebut sebagai dinamika yang wajar dalam penanganan sebuah perkara.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” kata Fitroh.

Fitroh menambahkan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut. Ia juga menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.

“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” tuturnya.

Fitroh berjanji bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan. “Segera kita umumkan (tersangka),” tandasnya.

Advertisement