Berita

Dua Pengedar Sabu 149 Gram Dibekuk Polisi di Pulogadung Jakarta Timur

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 149,73 gram.

Kronologi Penangkapan

Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku yang berinisial B dan A ini dilakukan pada hari Senin (5/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pada hari Senin kami mengamankan dua orang pelaku berinisial B dan A di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149,73 gram,” ujar Kompol Bagin dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera bergerak melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.

Advertisement

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 149,73 gram. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Bagin.

Advertisement