Berita

Bareskrim Polri Ungkap 21 Situs Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp 96,7 Miliar

Advertisement

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan judi online (judol) yang menawarkan beragam jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola. Dalam operasi ini, puluhan situs dibongkar, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan disita uang serta aset senilai lebih dari Rp 96 miliar. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan praktik judol di Indonesia.

21 Situs Judi Online Dibongkar

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli siber dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 21 situs judi online berhasil dibongkar, yang meliputi berbagai jenis permainan.

“Sehingga totalnya 21 website perjudian online. 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Ia menambahkan bahwa website-website tersebut menawarkan beragam jenis permainan dan beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, terdeteksi adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.

17 Perusahaan Fiktif Fasilitasi Transaksi

Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online. Lima belas perusahaan di antaranya berfungsi sebagai lapis pertama pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS, sementara dua perusahaan lainnya secara aktif menampung dana perjudian.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” ungkap Himawan.

Lima Tersangka dan Satu DPO

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu orang berinisial FI masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta KUHP.

Kelima tersangka tersebut adalah:

Advertisement

  • MNF (30), Direktur PT STS, fasilitator transaksi deposit judi online.
  • MR (33), karyawan yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk PT dan rekening guna perjudian online.
  • QF (29), karyawan swasta yang membuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening.
  • AL (33), yang mengumpulkan data KTP dan KK untuk pembuatan perusahaan fiktif.
  • WK (45), Direktur PT ODI, yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Rincian Peran Tersangka dan Sitaan Aset

Brigjen Himawan merinci peran masing-masing tersangka. MNF diamankan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa HP, laptop, dan NPWP. MR ditangkap di Jakarta Selatan dengan barang bukti HP, dokumen akta perusahaan, dan buku rekening. QF, yang juga karyawan swasta, ditangkap di Jakarta Selatan dengan barang bukti HP, laptop, tablet, kartu ATM, dan stempel PT fiktif.

AL ditangkap di Bogor, Jawa Barat, dengan barang bukti HP dan kartu ATM, bertugas mengumpulkan data KTP dan KK. Terakhir, WK ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, dengan barang bukti HP, laptop, token bank, stempel perusahaan, NPWP, akta perusahaan, dan dokumen legalitas perusahaan.

Total uang dan aset yang disita dari pengungkapan ini mencapai Rp 96.777.177.881, yang berasal dari pemblokiran dana sebesar Rp 59.126.460.631 dari website judol dan Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.

664 Kasus Judi Online pada 2025

Secara keseluruhan, pada tahun 2025, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap 664 kasus judi online dengan 744 tersangka. Uang dan aset senilai Rp 286 miliar turut disita dalam periode tersebut. Polri juga aktif mengajukan pemblokiran situs judi online, dengan total 231.517 situs diajukan untuk diblokir sepanjang tahun 2025.

Apresiasi untuk PPATK

Bareskrim Polri mengapresiasi kerja sama dengan PPATK dalam pengungkapan kasus ini. Hingga kini, 51 LHA PPATK telah diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri, yang berujung pada penghentian sementara transaksi terhadap 5.961 rekening terindikasi menampung dana judi online dengan total saldo Rp 255 miliar.

“Ini merupakan hasil kerjasama dan sinergitas antara Kementerian/Lembaga. Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online,” pungkas Himawan.

Advertisement