Berita7.co.id — Seorang pria lanjut usia berinisial MM (65) ditetapkan tersangka setelah seorang siswi SMP berusia 16 tahun melaporkan dirinya jadi korban pemerkosaan di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Korban diketahui tengah hamil delapan bulan saat membuat laporan polisi. “Waktu buat laporan sudah hamil delapan bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri.
Kasus ini terungkap setelah guru korban mencurigai perubahan kondisi fisik muridnya dan melaporkan kepada orang tua. Saat ditanya, korban akhirnya mengungkap identitas pelaku sebagai MM.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali dalam kurun 2024 hingga 2026. Pemerkosaan pertama dilaporkan terjadi pada 18 Mei 2024 ketika korban sedang mencari kayu bakar di kebun milik orang tuanya, yang berdekatan dengan kebun pelaku.
Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku kerap memberikan uang kepada korban setiap kali melakukan perbuatan itu, berjumlah antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000, diduga untuk membuat korban tetap bungkam.
“Anak korban saat ini berada di kampung,” ujar Iptu Ahmad Zacky Shodri mengenai kondisi sementara korban.
Ikuti Berita7.co.id
